Layanan ini ditujukan bagi unit kerja / lembaga / fakultas / jurusan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang membutuhkan alamat subdomain resmi (misal: namaunit.uin-malang.ac.id) dan fasilitas penyimpanan web (hosting).
Berikut adalah langkah-langkah prosedur pengajuannya:
1. Pengisian Formulir Online
Langkah pertama adalah melengkapi data melalui formulir digital yang telah disediakan. Pastikan data yang dimasukkan valid karena akan digunakan sebagai dasar pembuatan surat permohonan otomatis. Data yang diperlukan meliputi:
Data Administrasi Subdomain:
- Nama subdomain yang diinginkan.
- Kategori dan nama unit kerja.
- Email resmi unit kerja.
- Tujuan permohonan (deskripsi singkat penggunaan web).
Penanggung Jawab Administrasi: Nama lengkap, email, alamat, dan nomor WhatsApp (diwajibkan Kepala Unit/Dekan/Ketua Lembaga).
Penanggung Jawab Teknis: Nama lengkap, email, alamat, dan nomor WhatsApp (orang yang akan mengelola website secara teknis).
Spesifikasi Layanan:
- Kategori Sifat Layanan: CMS WordPress atau Aplikasi Custom.
- Status Subdomain: Sementara (untuk event/kegiatan) atau Permanen.
2. Verifikasi Email dan Penandatanganan Surat
Setelah berhasil mengisi formulir, sistem akan mengirimkan Template Surat Pengajuan (PDF) secara otomatis ke email pemohon.
- Silakan unduh template surat tersebut
- Bubuhkan tanda tangan elektronik
- kirimkan kembali ke email resmi PTIPD dengan judul “Permohonan Webhosting & Subdomain”
3. Peninjauan oleh Tim PTIPD
Setelah dokumen digital diterima, Tim PTIPD akan melakukan proses verifikasi dan peninjauan teknis.
- Jika Disetujui: Anda akan menerima email konfirmasi berisi informasi akun (login) dan detail teknis lainnya.
- Jika Ditolak: Anda akan menerima email pemberitahuan beserta alasan penolakan (misal: nama subdomain tidak sesuai regulasi atau data tidak lengkap).
Kebijakan Layanan dan Komitmen Kepatuhan
Sebagai bagian dari tata kelola TI yang baik, setiap pemohon wajib menyetujui Pakta Integritas dan Kebijakan Layanan berikut ini:
1. Kebijakan Khusus Berdasarkan Jenis Layanan
Kategori yang sesuai dengan permohonan Anda:
- Kategori CMS WordPress (Web Profil)
- Izin Plugin: Dilarang menginstal/mengaktifkan plugin baru tanpa izin tertulis dari PTIPD.
- Integritas Tema: Dilarang mengganti atau memodifikasi tema dasar yang telah disetujui.
- Standar Branding: Dilarang mengubah struktur branding (Logo, Footer Copyright, Skema Warna) yang telah ditetapkan.
- Kategori Aplikasi Custom (Development)
- Audit Keamanan: Source code wajib bebas dari Backdoor, Malware, dan celah keamanan (OWASP Top Ten).
- Respon Insiden: Wajib melakukan patching keamanan maksimal 2×24 jam setelah temuan celah diinformasikan.
- Pemeliharaan: Wajib update rutin pada Framework dan Dependencies (npm, composer, dll).
- Standar Runtime: Mendukung versi minimum yang ditetapkan (PHP > 8.2, Node.js > 18).
- Privasi: Menjamin keamanan data sensitif dan mencegah kebocoran data akibat kesalahan kode.
2. Komitmen Hukum, Etika, dan PDP
Selaku Pimpinan Unit Kerja, dengan mengajukan permohonan ini, Anda menyatakan komitmen terhadap:
- Kepatuhan Hukum (UU ITE): Tunduk pada UU No. 11 Tahun 2008 dan perubahannya. Konten dilarang mengandung SARA, pornografi, judi, hoaks, atau politik praktis.
- Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Mematuhi UU No. 27 Tahun 2022. Wajib menyediakan Kebijakan Privasi yang transparan jika mengumpulkan data pengguna.
- Branding Institusi: Menjaga citra institusi dengan menggunakan standar visual (Logo & Warna) UIN Malang yang resmi.
- Tujuan Non-Komersial: Layanan hanya untuk kepentingan Tri Dharma Perguruan Tinggi, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
3. Otorisasi dan Risiko Teknis
- Hak Penangguhan: PTIPD berhak melakukan suspension atau pemeliharaan server sewaktu-waktu demi stabilitas sistem.
- Sanksi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap komitmen di atas dapat berakibat pada teguran hingga penonaktifan sepihak.
- Batas Waktu Perbaikan: Jika ditemukan pelanggaran, pemohon diberi waktu 7 hari kalender untuk perbaikan sebelum penonaktifan permanen.
- Pembaruan Data: Pemohon wajib memperbarui data pengelola setiap bulan Desember. Kelalaian dalam pembaruan data dapat mengakibatkan penonaktifan layanan.
- Tanggung Jawab: Pemohon bertanggung jawab penuh atas konsekuensi hukum/finansial akibat penyalahgunaan konten atau kelemahan aplikasi di sisi unit. PTIPD bertanggung jawab atas infrastruktur server.
Siap Melakukan Pengajuan?
Pastikan Anda telah menyiapkan data Penanggung Jawab Administrasi dan Teknis sebelum mengisi formulir di bawah ini.





